Selasa, 22 September 2015

MENULIS NASKAH DRAMA

16.1 Menulis naskah drama berdasarkan cerpen yang sudah dibaca
Pada pembelajaran ini, kamu akan belajar menulis drama berdasarkan cerpen yang sudah kamu baca. Seperti sudah kamu ketahui, naskah drama berupa dialog langsung antartokoh dan naskah cerpen berupa narasi. Oleh karena itu, kamu harus mengubah narasi tersebut menjadi dialog antartokoh.
Pahami penjelasan berikut!
Supaya naskah drama yang kamu tulis baik dan mudah bila dipentaskan, kamu perlu memperhatikan kaidah penulisan drama. Ketentuan penulisan naskah drama adalah sebagai berikut.
a. Seluruh isi cerita dilukiskan melalui dialog, baik tokoh maupun narator.
b. Petunjuk teknis untuk pemain, latar, dan lain-lain ditulis di dalam tanda kurung atau dengan huruf yang berbeda dengan huruf pada dialog.
c. Nama tokoh terletak di atas dialog atau di samping kiri dialog.
d. Semua dialog tidak menggunakan tanda petik.
Cermati contoh penyusunan naskah drama dari sebuah kutipan cerpen di bawah ini!
A. Naskah Cerpen
Pertemuan di Karangjati
Malam-malam Paman datang menemui Ning dan keluarganya yang tinggal di tenda pengungsi. Paman mengajak Ning dan keluarganya pindah ke Solo. Semula ayah ragu-ragu, namun akhirnya menyetujui.
B. Naskah Drama
Pertemuan di Karangjati
Para pelaku:
1. Paman
2. Ning
3. Ayah
Pentas/panggung menggambarkan suasana malam hari di sebuah tenda pengungsi. Ning dan ayahnya digambarkan duduk bersila sedang berbincang-bincang di antara pengungsi yang lain.
Paman
:
(masuk ke pentas, mengucapkan salam) Assalamualaikum!
Ning, ayah, dan pengungsi lain
:
(bersama-sama, memerhatikan ke arah datangnya suara) Alaikumsalam wr. wb.!
Ning
:
Paman! (agak berteriak, berdiri kemudian setengah berlari menyambut paman, pengungsi yang lain memerhatikan) Ayo, Paman, mari masuk! (menarik tangan paman) Silakan duduk, Paman!
Paman
:
(duduk) Bagaimana keadan kalian?
Ayah
:
(ragu-ragu) Kami baik-baik di sini, Dik! Sudahlah, tak perlu engkau khawatir! (pelan) www.gurusoal.com halaman-1
www.gurusoal.com halaman-2
Paman
:
(menatap Ning) Kalau kamu bagaimana, Ning?
Ning
:
(diam, memerhatikan paman dan ayah)
Paman
:
(membujuk dengan sabar) Ning, mau, ya, bersama keluarga pindah ke Solo?
Ning
:
(berpikir, melihat ke ayahnya) Bagaimana Ayah?
Ayah
:
(ragu-ragu) Bagaimana, ya? Ya, sudahlah kami mau.
Baca cerpen berikut, kemudian dengan langkah-langkah yang telah kamu pelajari, buatlah menjadi sebuah naskah drama!
Aku dan Mama Kompak Sekali
Karya: Meutia Geumala (majalah Ummi)
Lina mengaduk-aduk makan malamnya dengan malas. la teringat akan penjelasan wali kelas tadi pagi, setiap anak harus mengikuti lomba seni di sekolah bersama ibu masing-masing. Aduh, masa aku harus datang sama Mama Niken, sih?
"Kenapa, Lin? Kok makannya nggak nafsu gitu?" Papa memandang Lina heran.
"Lina nggak suka masakan Mama, ya? Atau kamu sakit?" tanya Mama Niken. Lina menggeleng. Mama dan Papa saling memandang heran. Sekilas Lina melirik Mama Niken.
Mama Niken cantik, putih, bermata sipit, dan rambutnya lurus. Berbeda jauh dengan dirinya yang hitam manis, bermata bola, dan berambut ikal. Tentu saja berbeda. Mama Niken kan bukan ibu kandungnya, ia keturunan Tionghoa.
Yang jadi masalah adalah, Lina tidak ingin teman-temannya tahu kalau ia punya Mama yang berbeda dengan dirinya. Kalau teman-teman tahu akan terbongkarlah rahasianya, bahwa selama ini Lina punya ibu tiri. Yah, mama Niken adalah ibu tiri Lina. Setelah Mama Lastri, ibu kandung Lina meninggal. Papa menikah lagi dengan Mama Niken.
"Lina, mau nggak cerita sama Mama, kamu ada masalah apa?" tanya Mama yang tiba- tiba sudah ada di sisinya. Lina memandang wajah Mama Niken. Mama Niken baik, tapi Lina malu kalau teman-temannya tahu ia punya ibu tiri.
"Nngg...pekan depan ada acara lomba seni di sekolah," jawabnya pelan.
"Wah, bagus itu," ujar Mama.
"Tapi...," Lina terdiam,"... setiap anak harus ikut lomba prakarya seni bersama ibunya. Yang kompak akan dapat hadiah."
Lina yang masih murung. "Kenapa, Lin?"
"Hmm...maaf ya, Ma. Nanti kalau teman-teman tahu bahwa Mama bukan Mama Lina yang sebenarnya gimana? Kita kan nggak mirip?" Lina tertunduk sedih.
Mama tersenyum.
"Lin, kamu malu ya kalau teman-teman tahu kamu punya ibu tiri?" tanya Mama. Lina menunduk semakin dalam.
"Lina, tidak semua ibu tiri itu jahat, teman-temanmu harus tahu itu. Buktinya Mama sayang sekali sama Lina. Memangnya Mama pernah menyakiti Lina?" tanya Mama lagi. Lina menggeleng.
"Sifat jahat itu tergantung masing-masing orang. Tidak semua ibu tiri jahat," jelas Mama Niken.
"Jadi Lina harus bagaimana?" tanya Lina lagi. www.gurusoal.com halaman-2
www.gurusoal.com halaman-3
"Yah, kalau Lina sayang sama Mama, Lina harus tunjukkan kepada semua orang bahwa kamu bahagia bersama Mama, jadi tidak perlu malu. Begitu juga Mama, Mama akan tunjukkan pada semua orang, bahwa Lina adalah anak Mama tersayang yang Mama banggakan!" kata Mama Niken sambil memeluk Lina erat. Perlahan senyum Lina mengembang.
"Hmm...oke deh. Lina akan tunjukkan ke Ambar dan Teni bahwa tidak semua ibu tiri itu jahat," tekad Lina.
Hari yang ditunggu tiba. Lina bersama Mama Niken tiba di sekolah pukul tujuh tepat dengan memakai gaun dan kerudung kembar yang dijahit Mama khusus untuk mereka berdua. Perlengkapan membuat strimin tak lupa mereka bawa, jarum, benang wol warna warni, dan buku pedoman gambar yang akan mereka sulam.
Semua mata memandang Lina dan Mama Niken heran, habis wajah keduanya sangat berbeda. Anaknya hitam manis dan matanya belo, sedang ibunya putih dan bermata sipit.
"Ssst, itu bener Mamamu ya, Lin? Kok nggak mirip kamu?" Ambar bertanya penasaran.
"Mama tiri kali?" bisik Teni.
"lya, kalau Mama tiri memangnya kenapa?" tanya Lina gagah. Ambar, Teni, dan beberapa teman yang lain berbisik-bisik heran. Biarin aja! Lina cuek.
Lina dan Mama Niken penuh konsentrasi membuat strimin mereka. Mama menyulam kubahnya, Lina menyulam bunga-bunga di tempat yang telah ditunjukkan Mama. Pasangan yang lain ada yang melukis Ka’bah, membuat boneka muslimah, dan lainnya. Tapi tidak ada yang memakai baju kembar seperti Lina dan Mama Niken.
Setelah semua prakarya dikumpulkan, pukul setengah dua belas pengumuman pemenang akan segera dibacakan. Lina menunggu dengan dada berdebar. Akankah mereka menang?
Tak lama Pak Maroto, kepala sekolah naik ke atas panggung untuk mengumumkan pemenangnya. "Setelah mempertimbangkan kekompakan antara ibu dan anak serta kerapihan hasil prakarya, maka kami dewan juri memutuskan pemenangnya adalah....."
Lina menahan napas tegang. Mama Niken menggenggam erat tangan Lina.
"Pasangan Ibu Niken beserta putrinya Lina Wulandari sebagai juara pertama...!"
"Horeeeeee..." Lina melompat kegirangan lalu memeluk Mama. Mama juga tertawa bahagia.
Semua bertepuk tangan atas kemenangan mereka. Ternyata tak ada yang mempermasalahkan kalau Mama Niken adalah ibu tirinya. Ah, bahagianya Lina memiliki Mama Niken yang sangat sayang kepadanya.
Sumber: Majalah Umi edisi Januari 2008
www.gurusoal.com halaman-3

PERATURAN AKADEMIK SMPN 4 BINAMU



SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 4 BINAMU
Tentang
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 4 BINAMU
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang
:
  1. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi peserta didik
  2. Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, kenaikan kelas, kelulusan, PPDB dan hak-hak peserta didik SMP Negeri 4 BINAMU
  3. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP Negeri 4 BINAMU agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengingat
:
  1. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kelulusan Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2008 tentang Standar Proses;
  8. Peraturan Bupati Purworejo No 19 Tahun 2009
  9. Kurikulum SMP Negeri 4 BINAMU



MEMUTUSKAN


Menetapkan

:

PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 4 BINAMU
TAHUN PELAJARAN 2012/2013




                                                                                                   
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, pengayaan, pengembangan diri,  kenaikan kelas, kelulusan dan hak-hak peserta didik SMP Negeri 4 BINAMU
  2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Negeri 4 BINAMU menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar
  3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling
  4. Peserta didi SMP Negeri 4 BINAMU adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Negeri 4 BINAMU
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih
  6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 sampai 9 kegiatan pembelajaran
  7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
  8. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
  1. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru
  2. Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori mapun praktek
  3. Ketidakhadiran karena sakit dan izin atau kepentingan lain yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah tidak diperhitungkan dalam penentuan sebagaimana ketentuan ayat 1
  4. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a.       Mengikuti lomba mewakili sekolah yang ditugaskan oleh OSIS atau sekolah
b.      Mengikuti rapat OSIS
c.       Menghadiri upacara / kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah
d.      Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah



BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
  1. Ulangan harian dibuat oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih
  3. Ulangan harian dapat berupa tes maupun non tes dengan menyesuaikan kompetensi yang akan diukur
  4. Hasil ulangan harian dinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
  6. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali
  7. Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dalam berbagai kegiatan antara lain:
a.       Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b.      Pemberian bimbingan secara khusus misalnya bimbingan perorangan
c.       Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus
d.      Pemanfaatan tutor sebaya
8.      Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
  1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
  2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran
  3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut
  4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk pilihan ganda dan uraian
  5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
  4. Hasil ulangan akhir semester di informasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan

Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
  1. Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
  2. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap
  3. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
  4. Hasil ulangan kenaikan kelas di informasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 7
Penilaian Praktik/Psikomotor
  1. Penilaian praktik/psikomotor hanya dapat dilakukan pada mata pelajaran tertentu
  2. Penilaian praktik hanya dilakukan untuk indikator yang bersifat praktik/psikomotor
  3. Pelaksanaan penilaian praktik/psikomotor disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 8
Penilaian Afektif
  1. Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran
  2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang mencerminkan sikap
  3. Pelaksanaan penilaian sikap dilakukan sesuai dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku


Pasal 9
Penilaian Sikap dan Perilaku
  1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh semua guru mata pelajaran yang meliputi kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, serta kelompok mata pelajaran estetika
  2. Pelaksanaan penilaian kepribadian dilakukan baik ketika sedang terjadi kegiatan pembelajaran ataupun tidak, selama masih dilingkungan sekolah
  3. Instrumen dan prosedur penilaian ditetapkan serta dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku


Pasal 10
Ujian Sekolah
  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada seluruh mata pelajaran
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik serta penilaian sikap untuk kelompok mata pelajaran tertentu
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku
Pasal 11
Ujian Nasional
  1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tulis mengikuti ketentuan yang berlaku
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas
  1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP Negeri 4 BINAMU diatur dengan persyaratan sebagai berikut:
  2. Dinyatakan naik kelas bila :
    1. Memiliki kehadiran minimal 90%
    2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti
    3. Memiliki nilai di bawah KKM tidak lebih dari 4 mata pelajaran
    4. Memiliki nilai minimal baik untuk aspek akhlak mulia, kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti

  1. Dinyatakan tidak naik kelas bila:
    1. Memiliki kehadiran di bawah 90%
    2. Tidak menyelesaikan seluruh atau sebagaian program pembelajaran pad semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti
    3. Memiliki nilai di bawah KKM lebih dari 4 mata pelajaran
    4. Aspek akhlak mulia, kepribadian, kelakuan dan kerajian pada dua semester di kelas yang diikuti tidak bernilai baik
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Kriterian Kelulusan di SMP Negeri 4 BINAMU mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. Memperoleh nilai minimal baik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, serta estetika
  3. Lulus ujian sekolah (mengacu pada keputusan Kepala Sekolah berdasarkan rapat Dewan Guru)
  4. Lulus ujian nasional (ditentukan kemudian berdasarkan POS UN yang berlaku)

BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS SEKOLAH
Pasal 14
Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam
  1. Setiap peserta didik berhak melakukan kegiatan praktikum di laboratorium sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  2. Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
  4. Setiap peserta didik setelah melakukan praktikum harus menyusun dan melaporkan hasil praktikum kepada guru mata pelajaran

Pasal 15
Laboratorium Komputer
  1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer sesuai dengan jadwal pelajarannya
  2. Peserta didik melakukan praktik komputer di bawah pengawasan guru mata pelajaran
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
  4. Setiap peserta didik bisa mengakses internet melalui area hotspot selama jam kerja sekolah
Pasal 16
Laboratorium Bahasa
  1. Setiap peserta didik berhak melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  2. Peserta didik melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran
  3. Dalam melakukan kegiatan belajar/praktik peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
Pasal 17
Laboratorium Ilmu Pengetahuan Sosial dan Matematika
  1. Setiap peserta didik berhak melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  2. Peserta didik melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran
  3. Dalam melakukan kegiatan belajar/praktik peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
  4. Ketentuan ayat (1),(2),dan (3) berlaku setelah Lab.IPS dan Matematika ada di sekolah
Pasal 18
Perpustakaan
  1. Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP Negeri 4 BINAMU
  2. Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran

BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 19
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, melaksanakan tugas dan lainnya

Pasal 20
Konsultasi dengan Wali Kelas
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan

Pasal 21
Konsultasi dengan Konselor
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru Bimbingan Konseling
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani
  3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan
  4. Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan pembinaan prestasi dari konselor
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 22
  1. Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik, non akademik dan bidang lainnya berhak mendapat penghargaan
  2. Penghargaan siswa berprestasi di atur tersendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku

BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 23
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh
Pasal 24
Hal-hal yang belum di atur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian
Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

                                                                                                                                       Ditetapkan di          :   Sapanang
                                                                                                      Pada Tanggal          :   9 Juli 2012

                                                                                                        KEPALA SEKOLAH





                                                                                                                                                            ST. NURHAYATI, S.Pd
NIP.19511110 197603