Senin, 16 Juli 2012

UJI KOMPETENSI GURU ( UKG)

Detik-detik UKG Online 2012
UKG online 2012 akan dilaksanan dalam 3 (tiga) gelombang. Waktu yang tersedia bagi peserta UKG mulai dari penjelasan, registrasi online dan sampai mengerjakan soal adalah 2,5  jam (150 menit).

Dalam sehari, ada tiga gelombang pelaksanaan UKG pada setiap Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Gelombang I, mulai pk. 07.00 WIB s.d. 10.00 WIB
Gelomabng II, mulai pk. 10.30 WIB s.d. 13.00 WIB
Gelombang III, mulai pk. 14.00 WIB s.d. 16.30 WIB

No WIT WITA WIB Kegiatan
Hari Pertama
1 14.00 (disesuaikan dengan kedatangan Petugas LPMP) -   Petugas LPMP melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
-   Koordinasi pelaksanaan UKG antara Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan koordinator lokasi dan teknisi TUK
-   Peninjauan lokasi oleh petugas LPMP
Hari Kedua, Gelombang I
1. 09.00 08.00 07.00 Petugas LPMP, Koordinator lokasi dan teknisi TUK harus siap di lokasi dan melakukan pengecekan seluruh perangkat UKG
2. 09.30 08.30 07.30 Peserta masuk ke ruangan UKG
3. 09.35 08.35 07.35 Registrasi (pengecekan identitas) dan pengisian daftar hadir peserta
4. 09.40 08.40 07.40 Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib
5. 09.45 - 10.00 08.45 -09.00 07.45-08.00 -   Peserta melakukan validasi data melalui aplikasi yang telah disediakan
-   Latihan soaldan penggunaan aplikasi Online
6. 10.00 - 12.00 09.00 - 11.00 08.00- 10.00 Pelaksanaan Uji Kompetensi
Gelombang II
1. 12.30 11.30 10.30 Peserta masuk ke ruangan UKG
2. 12.35 11.35 10.35 Registrasi (pengecekan identitas) dan pengisian daftar hadir peserta
3. 12.40 11.40 10.40 Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib
4. 12.45 - 13.00 11.45 -12.00 10.45-11.00 -   Peserta melakukan validasi data melalui aplikasi yang telah disediakan
-   Latihan soal dan penggunaan aplikasi Online
5. 13.00 - 15.00 12.00 - 14.00 11.00- 13.00 Pelaksanaan Uji Kompetensi
Gelombang III
1. - 15.00 14.00 Peserta masuk ke ruangan UKG
2. - 15.05 14.05 Registrasi (pengecekan identitas) dan pengisian daftar hadir peserta
3. - 15.10 14.10 Peserta menempati tempat duduk masing-masing dan pembacaan tata tertib
4. - 15.15-15.30 14.15-14.30 -   Peserta melakukan validasi data melalui aplikasi yang telah disediakan
-   Latihan soal dan penggunaan aplikasi Online
5. - 15.30 - 17.30 14.30 - 16.30 -   Pelaksanaan Uji Kompetensi

Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online bagi guru yang telah memiliki sertifikat akan dilaksanakan akhir Juli 2012.
Berikut informasi seputar pelaksanaan UKG online.
Tujuan UKG
Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Peserta UKG
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang Belum Memiliki sertifikat pendidik; Jumlah peserta  UKG 2012 secara nasional sebanyak 1.015.087, terdiri:
PNS : 798.556
GTY : 216.531
Persyaratan Peserta
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011);
pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun;
Aktif menjadi guru.
Jadwal UKG
Jadwal Umum UKG
Ujian Online : 30 Juli – 12 Agustus 2012
Ujian Manual (Paper Pencil Test): 4 September 2012
Jadwal Khusus UKG
Dalam satu hari, UKG dilaksana dalam tiga gelombang: pk. 07.00, 10.30, dan 14.00 WIB. (Baca Detik-detik UKG Online)
Tahap I, SMP: tanggal 30 Juli s.d. 2 Agustus 2012
Tahap II, SMA/SMK: tanggal 3 s.d. 6 Agustus 2012
Tahap III, TK/SD/SDLB: tanggal 7 s.d. 11 Agustus 2012
Tempat UKG
Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP; Pelaksanaannya dipusatkan per kecamatan di suatu sekolah yang memenuhi persyaratan.
Tata Cara Mengikuti Ujian
Peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya;
Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis;
Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta sertifikasi guru dan NUPTK;
Peserta melakukan pengisian dan perbaikan data individu sebagaima data yang tertera pada layar monitor;
Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit;
Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan;
Pengendalian Soal dan Jawaban UKG

Pengendalian soal UKG yang dimaksud meliputi distribusi soal, pengaman soal, dan hasil ujian.

1. PENDISTRIBUSIAN SOAL
Jika koneksi internet tempat UKG stabil maka server lokal tempat UKG akan mendownload soal dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP;
Jika koneksi internet tempat UKG kurang stabil maka soal akan dikirimkan melalui email (email sudah ditentukan) kepada koordinator atau tim teknis tempat UKG. Selanjutnya soal tersebut dicopykan ke dalam server lokal  ujian online;
Jika tidak ada koneksi internet, tetapi jaringan LAN di tempat UKG berfungsi dengan baik, maka soal akan di copykan ke dalam CD/DVD kepada koordinator atau tim teknis tempat UKG. Selanjutnya soal tersebut dicopykan ke dalam server lokal  ujian online.

12.  PENGAMANAN SOAL
Soal UKG dalam bentuk digital dan telah melalui proses enkripsi dan hanya dapat dibuka dan diakses oleh software sistem ujian online yang dikembangkan BPSDMPK-PMP.

3. HASIL UJIAN
Jika koneksi  internet tempat UKG stabil maka server lokal tempat UKG dapat mengupload hasil ujian langsung kepada server pusat ujian online BPSDMPK-PMP;
Jika koneksi  internet tempat UKG kurang stabil maka hasil ujian dikirimkan melalui email (email sudah ditentukan)oleh koordinator atau Teknisikepada koordinator sistem ujian online BPSDMPK-PMP (email sdh ditentukan). Selanjutnya hasil ujian tersebut dicopykan ke dalam server pusat ujian online BPSDMPK-PMP;
Jika tidak ada koneksi internet, tetapi jaringan LAN di tempat UKG berfungsi dengan baik, maka hasil ujian di copykan ke dalam CD/DVD oleh koordinator atau Teknisitempat UKGkemudian diserahkan kepada penanggungjawab ujian di tempat UKG tersebut. Selanjutnya hasil ujian tersebut dicopykan ke dalam server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.
Syarat Peserta UKG

Peserta UKG
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang Belum Memiliki sertifikat pendidik;

Persyaratan Peserta
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  
Bagi guru bersertifikat pendidik
  Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011);
  pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun;
  Aktif menjadi guru.
  Bagi guru belum bersertifikat pendidik
  Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY);
  Memiliki NUPTK.
Konfirmasi Dan Validasi Data Peserta
1. NUPTK;
2. Nomor Peserta Sertifikasi Guru (12 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik;
3. Nama Guru;
4. Status (PNS/Bukan PNS);
5. Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik);
6. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal);
7. Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1;
8. Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1.

Materi Soal UKG dan Hasil Ujian

Aspek Kompetensi yang diujikan

1. Kompetensi Pedagogik
  Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
  Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif;
  Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
  Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
  Menilai dan mengevaluasi pembelajaran;
2. Kompetensi Pedagogik
Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif;
Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
Menilai dan mengevaluasi pembelajaran;

Instrumen UKG
Berupa tes obyektif dengan pilihan ganda  4 (empat) opsi pilihan jawaban;
 Komposisi instrumen tes adalah Kompetensi Pedagogik (30%) dan Kompetensi Profesional (70%);
 Jumlah butir soal maksimal  100 soal;
Waktu ujian adalah  120 menit.

Mata Uji

a. Bagi guru bersertifikat pendidik
Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP.

b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus sesuai dengan bidang studi S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu dengan paling sedikit 5 tahun mengajar mata pelajaran tersebut.

Hasil Ujian
hasil ujian secara langsung dapat diketahui oleh  peserta  saat  “submit”.
hasil ujian tingkat nasional akan dapat diketahui setelah tempat ukg meng “upload” hasil ujian ke server  pusat.
jika koneksi internet tempat ukg stabil maka server lokal dapat langsung “upload”.
jika koneksi internet tempat ukg kurang stabil maka hasil ujian dikirim melalui email (email sudah ditentukan)
jika tidak ada koneksi internet, tetapi jaringan di lokasi tempat ukg berfungsi baik maka hasil ujian dicopy ke cd/dvd oleh tim teknis kemudian diserahkan ke petugas lpmp yang ada di kab/kota, selanjutnya dicopy ke server pusat

Tujuan, Sasaran, dan Teknis UKG

Mulai tahun 2012, guru wajib mengikuti uji kompetensi secara online.

Tujuan
—Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
 Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.

Sasaran
Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012

Teknis UKG
Uji Kompetensi Guru Tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu:
Sistem Online;
Sistem Manual (paper pencil test).
Pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual