PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, Satuan Pendidikan atau sekolah
menyadari bahwa SMPN 4 Binamu adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan
formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur, membantu
peserta didik memiliki dan dan mencapai prestasi belajar semaksimal mungkin.
Prestasi belajar yang maksimal merupakan jalan yang dapat memudahkan proses
kelanjutan studi dan pencaiapan cita-cita.
Sekolah merupakan
lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan
layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan
siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan
berbagai informasi yang jelas berkaiatan dengan program sekolah. Dengan
informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi,
termasuk informasi seperti Visi dan misi sekolah.
Kualitas
sekolah tidak hanya dalam ujud fisik,
seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium
dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam ujud non fisik, yakni berupa “ Kultur
Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan
prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru,
dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku
siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak
dapat dihindarkan , dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh
interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti
kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar
siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang
membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar
sekolah dan siswa.
Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat
diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak
mendatangkan kebaikan bagi meraka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan
sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.
Prestasi siswa yang
tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga
masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode
Etik Sekolah ( SMPN 4 Binamu), sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang
mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.
Bagian Satu
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)
Kode Etik Sekolah ( SMPN 4
Binamu) adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh warga sekolah
sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas sebagai Pendidik,
Tenaga kependidikan, anggota masyarakat dan warga Negara.
(2)
Pedoman sikap dan perilaku
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugasnya baik sebagai pendidik maupun sebagai tenaga kependidikan, serta
pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1).Kode Etik Sekolah merupakan pedoman
sikap dan perilaku bertujuan menepatkan sekolah sebagai suatu lembaga yang
terhormat, bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2).Kode Etik Sekolah berfungsi sebagai
seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan professional pengelola sekolah dengan peserta didik, orangtua/wali
siswa, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, social,
etika, dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Sekolah bersumber dari :
(1).Nilai-nilai
agama dan Pancasila
(2).Nilai-nilai
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi
Profesional dan Kompetensi Kewirausahaan.
(3).Nilai-nilai
jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah, emosional, intelektual, social dan spiritual.
Pasal 6
(1).Semua
warga sekolah dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
(2).Peserta
didik harus menghormati pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
(3).Siswa
berhak mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan
pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
(4).Semua
warga sekolah harus memelihara kerukunan
dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni, social di antara teman.
(5).Semua
warga sekolah harus mencintai keluarga, dan menyayangi sesama.
(6).Semua
warga sekolah harus mencintai lingkungan, bangsa dan Negara serta agama.
(7).Semua
warga sekolah harus menjaga dan memelihara saran dan prasarana, kebersihan,
ketertiban, keamanan, keindahan dan kenyamanan sekolah.
Pasal 7
Larangan
bagi pendidik dan tenaga kependidikan, secara perorangan maupun
Kolektif.
(1).Menjual
buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah
lainnya baik secara langsung maupun tidak lansung kepada peserta didik.
(2).Memungut
biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
(3).Memungut
biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan
dengan peraturan dan undang-undang.
(4).Melakukan
sesuatu baik langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil ujian sekolah dan Ujian Nasional.
(5).Menerima hadiah dari peserta didik.
(6).Melakukan
tindakan Kekerasan Fisik peserta didik
Bagian Tiga
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 8
(1).Pendidik
dan Tenaga Kependidikan bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Sekolah ( SMPN
4 Binamu).
(2).Pendidik
dan Tenaga Kependidikan berkewajiban mensosilisasikan Kode Etik Sekolah ( SMPN
4 Binamu) kepada Orangtua/wali peserta didik, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 9
(1).Pelanggaran adalah perilaku menyimpang
dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Sekolah dan ketentuan perundangan yang
berlaku.
(2).Warga sekolah yang melanggar Kode Etik
Sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(3).Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Pasal 10
(1).Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap pendidik yang melakukan pelanggaran terhadap kode
Etik Sekolah merupakan wewenang, Kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten dan Bupati.
(2).Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembinaan kepada pendidik
yang melakukan pelanggaran.
(3).Pemberian
sanksi terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran Kode Etik Sekolah
merupakan wewenang, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(4).Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Teguran lisan, pembinaan,
pemangilan orangtua/wali, dan penskorsing serta mengembalikan peserta didik
kepada orangtua/walinya.
(5).Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Sekolah, wajib melaporkan
kepada Kepala sekolah.
Bagian Empat
Penutup
Pasal 11
(1).Setiap
warga sekolah secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung
tinggi Kode Etik Sekolah.
(2).Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur
tersendiri.
Ditetapkan : Sapanang
Pada
Tanggal : 17 Juli 2010
Kepala
SMPN Binamu
ST NURHAYATI
L, S.Pd
NIP.
19511110 197603 2 004
m909k4pmdgz332 sex toys,horse dildo,dildo,women sex toys,sex dolls,sex chair,horse dildo,horse dildo,horse dildo k207s5trmyk361
BalasHapus