Selasa, 22 September 2015

PERATURAN AKADEMIK SMPN 4 BINAMU



SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 4 BINAMU
Tentang
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 4 BINAMU
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang
:
  1. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi peserta didik
  2. Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, kenaikan kelas, kelulusan, PPDB dan hak-hak peserta didik SMP Negeri 4 BINAMU
  3. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP Negeri 4 BINAMU agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mengingat
:
  1. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kelulusan Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2008 tentang Standar Proses;
  8. Peraturan Bupati Purworejo No 19 Tahun 2009
  9. Kurikulum SMP Negeri 4 BINAMU



MEMUTUSKAN


Menetapkan

:

PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 4 BINAMU
TAHUN PELAJARAN 2012/2013




                                                                                                   
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, pengayaan, pengembangan diri,  kenaikan kelas, kelulusan dan hak-hak peserta didik SMP Negeri 4 BINAMU
  2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Negeri 4 BINAMU menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar
  3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling
  4. Peserta didi SMP Negeri 4 BINAMU adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Negeri 4 BINAMU
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih
  6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 sampai 9 kegiatan pembelajaran
  7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
  8. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
  1. Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru
  2. Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas baik teori mapun praktek
  3. Ketidakhadiran karena sakit dan izin atau kepentingan lain yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah tidak diperhitungkan dalam penentuan sebagaimana ketentuan ayat 1
  4. Setiap peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a.       Mengikuti lomba mewakili sekolah yang ditugaskan oleh OSIS atau sekolah
b.      Mengikuti rapat OSIS
c.       Menghadiri upacara / kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah
d.      Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah



BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
  1. Ulangan harian dibuat oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih
  3. Ulangan harian dapat berupa tes maupun non tes dengan menyesuaikan kompetensi yang akan diukur
  4. Hasil ulangan harian dinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
  6. Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali
  7. Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dalam berbagai kegiatan antara lain:
a.       Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam efektif.
b.      Pemberian bimbingan secara khusus misalnya bimbingan perorangan
c.       Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus
d.      Pemanfaatan tutor sebaya
8.      Nilai hasil remedial tidak melebihi nilai KKM
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
  1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
  2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran
  3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut
  4. Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk pilihan ganda dan uraian
  5. Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
  4. Hasil ulangan akhir semester di informasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan

Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
  1. Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
  2. Ulangan kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap
  3. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
  4. Hasil ulangan kenaikan kelas di informasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 7
Penilaian Praktik/Psikomotor
  1. Penilaian praktik/psikomotor hanya dapat dilakukan pada mata pelajaran tertentu
  2. Penilaian praktik hanya dilakukan untuk indikator yang bersifat praktik/psikomotor
  3. Pelaksanaan penilaian praktik/psikomotor disesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 8
Penilaian Afektif
  1. Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran
  2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang mencerminkan sikap
  3. Pelaksanaan penilaian sikap dilakukan sesuai dengan kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku


Pasal 9
Penilaian Sikap dan Perilaku
  1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh semua guru mata pelajaran yang meliputi kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, serta kelompok mata pelajaran estetika
  2. Pelaksanaan penilaian kepribadian dilakukan baik ketika sedang terjadi kegiatan pembelajaran ataupun tidak, selama masih dilingkungan sekolah
  3. Instrumen dan prosedur penilaian ditetapkan serta dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku


Pasal 10
Ujian Sekolah
  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada seluruh mata pelajaran
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik serta penilaian sikap untuk kelompok mata pelajaran tertentu
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku
Pasal 11
Ujian Nasional
  1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional tulis mengikuti ketentuan yang berlaku
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas
  1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas di SMP Negeri 4 BINAMU diatur dengan persyaratan sebagai berikut:
  2. Dinyatakan naik kelas bila :
    1. Memiliki kehadiran minimal 90%
    2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti
    3. Memiliki nilai di bawah KKM tidak lebih dari 4 mata pelajaran
    4. Memiliki nilai minimal baik untuk aspek akhlak mulia, kepribadian, kelakuan dan kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti

  1. Dinyatakan tidak naik kelas bila:
    1. Memiliki kehadiran di bawah 90%
    2. Tidak menyelesaikan seluruh atau sebagaian program pembelajaran pad semester 1 dan 2 di kelas yang diikuti
    3. Memiliki nilai di bawah KKM lebih dari 4 mata pelajaran
    4. Aspek akhlak mulia, kepribadian, kelakuan dan kerajian pada dua semester di kelas yang diikuti tidak bernilai baik
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Kriterian Kelulusan di SMP Negeri 4 BINAMU mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. Memperoleh nilai minimal baik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan, serta estetika
  3. Lulus ujian sekolah (mengacu pada keputusan Kepala Sekolah berdasarkan rapat Dewan Guru)
  4. Lulus ujian nasional (ditentukan kemudian berdasarkan POS UN yang berlaku)

BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS SEKOLAH
Pasal 14
Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam
  1. Setiap peserta didik berhak melakukan kegiatan praktikum di laboratorium sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  2. Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
  4. Setiap peserta didik setelah melakukan praktikum harus menyusun dan melaporkan hasil praktikum kepada guru mata pelajaran

Pasal 15
Laboratorium Komputer
  1. Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer sesuai dengan jadwal pelajarannya
  2. Peserta didik melakukan praktik komputer di bawah pengawasan guru mata pelajaran
  3. Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
  4. Setiap peserta didik bisa mengakses internet melalui area hotspot selama jam kerja sekolah
Pasal 16
Laboratorium Bahasa
  1. Setiap peserta didik berhak melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  2. Peserta didik melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran
  3. Dalam melakukan kegiatan belajar/praktik peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
Pasal 17
Laboratorium Ilmu Pengetahuan Sosial dan Matematika
  1. Setiap peserta didik berhak melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  2. Peserta didik melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran
  3. Dalam melakukan kegiatan belajar/praktik peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku
  4. Ketentuan ayat (1),(2),dan (3) berlaku setelah Lab.IPS dan Matematika ada di sekolah
Pasal 18
Perpustakaan
  1. Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP Negeri 4 BINAMU
  2. Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran

BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 19
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, melaksanakan tugas dan lainnya

Pasal 20
Konsultasi dengan Wali Kelas
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan

Pasal 21
Konsultasi dengan Konselor
  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru Bimbingan Konseling
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani
  3. Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan
  4. Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan pembinaan prestasi dari konselor
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 22
  1. Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik, non akademik dan bidang lainnya berhak mendapat penghargaan
  2. Penghargaan siswa berprestasi di atur tersendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku

BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 23
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh
Pasal 24
Hal-hal yang belum di atur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian
Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

                                                                                                                                       Ditetapkan di          :   Sapanang
                                                                                                      Pada Tanggal          :   9 Juli 2012

                                                                                                        KEPALA SEKOLAH





                                                                                                                                                            ST. NURHAYATI, S.Pd
NIP.19511110 197603

Tidak ada komentar:

Posting Komentar