SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
SMP NEGERI 4 BINAMU
Tentang
PERATURAN AKADEMIK SMP NEGERI 4 BINAMU
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang
|
:
|
- Bahwa
dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif
diperlukan peraturan akademik bagi peserta didik
- Bahwa
peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan
kehadiran, ketentuan ulangan, kenaikan kelas, kelulusan, PPDB dan
hak-hak peserta didik SMP Negeri 4 BINAMU
- Bahwa
peraturan akademik diberlakukan bagi semua peserta didik SMP Negeri 4
BINAMU agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
|
Mengingat
|
:
|
- Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kelulusan
Peserta Didik Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2008 tentang Standar Proses;
- Peraturan
Bupati Purworejo No 19 Tahun 2009
- Kurikulum
SMP Negeri 4 BINAMU
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
AKADEMIK SMP NEGERI 4 BINAMU
TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran,
ketentuan ulangan, remedial, pengayaan, pengembangan diri,
kenaikan kelas, kelulusan dan hak-hak peserta didik SMP Negeri 4
BINAMU
- Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Negeri 4
BINAMU menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar
- Peraturan
akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada
guru mata pelajaran, wali kelas, bimbingan konseling
- Peserta
didi SMP Negeri 4 BINAMU adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti
proses pendidikan di SMP Negeri 4 BINAMU
- Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar atau lebih
- Ulangan
tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8
sampai 9 kegiatan pembelajaran
- Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
- Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester genap
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
- Kehadiran
peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru
minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru
- Setiap
peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di kelas
atau di luar kelas baik teori mapun praktek
- Ketidakhadiran
karena sakit dan izin atau kepentingan lain yang dibuktikan dengan surat
keterangan yang sah tidak diperhitungkan dalam penentuan sebagaimana
ketentuan ayat 1
- Setiap
peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di
kelas dihitung masuk dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
a. Mengikuti lomba mewakili sekolah
yang ditugaskan oleh OSIS atau sekolah
b. Mengikuti rapat OSIS
c. Menghadiri upacara / kegiatan yang
ditugaskan oleh sekolah
d. Mengerjakan sesuatu yang berkaitan
dengan program sekolah
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
- Ulangan
harian dibuat oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
- Ulangan
harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar atau lebih
- Ulangan
harian dapat berupa tes maupun non tes dengan menyesuaikan kompetensi
yang akan diukur
- Hasil
ulangan harian dinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan
ulangan harian berikutnya
- Peserta
didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
- Kegiatan
remedial dilakukan paling banyak dua kali
- Pembelajaran
remedial dapat diselenggarakan dalam berbagai kegiatan antara lain:
a. Pemberian pembelajaran ulang dengan
metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam
efektif.
b. Pemberian bimbingan secara khusus
misalnya bimbingan perorangan
c. Pemberian tugas-tugas latihan
secara khusus
d. Pemanfaatan tutor sebaya
8. Nilai hasil remedial tidak
melebihi nilai KKM
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
- Ulangan
tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran
- Ulangan
tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk
seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran
- Cakupan
ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan
seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut
- Ulangan
tengah semester berupa tes tertulis berbentuk pilihan ganda dan uraian
- Hasil
ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik
selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
- Ulangan
akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran
- Ulangan
akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk
seluruh mata pelajaran di akhir semester
- Cakupan
ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan
seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
- Hasil
ulangan akhir semester di informasikan kepada peserta didik
selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan
Pasal 6
Ulangan Kenaikan Kelas
- Ulangan
kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan
silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan
pembelajaran
- Ulangan
kenaikan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk
seluruh mata pelajaran di akhir semester genap
- Cakupan
ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan
seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
- Hasil
ulangan kenaikan kelas di informasikan kepada peserta didik
selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Pasal 7
Penilaian Praktik/Psikomotor
- Penilaian
praktik/psikomotor hanya dapat dilakukan pada mata pelajaran tertentu
- Penilaian
praktik hanya dilakukan untuk indikator yang bersifat praktik/psikomotor
- Pelaksanaan
penilaian praktik/psikomotor disesuaikan dengan kegiatan belajar
mengajar yang disusun dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
- Instrumen
dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan
yang berlaku
Pasal 8
Penilaian Afektif
- Penilaian
sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran
- Penilaian
sikap dilakukan pada indikator yang mencerminkan sikap
- Pelaksanaan
penilaian sikap dilakukan sesuai dengan kegiatan belajar mengajar yang
disusun dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
- Instrumen
dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan
yang berlaku
Pasal 9
Penilaian Sikap dan Perilaku
- Penilaian
kepribadian dilakukan oleh semua guru mata pelajaran yang meliputi
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran pendidikan
jasmani, olahraga dan kesehatan, serta kelompok mata pelajaran estetika
- Pelaksanaan
penilaian kepribadian dilakukan baik ketika sedang terjadi kegiatan
pembelajaran ataupun tidak, selama masih dilingkungan sekolah
- Instrumen
dan prosedur penilaian ditetapkan serta dikembangkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku
Pasal 10
Ujian Sekolah
- Ujian
sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
pada seluruh mata pelajaran
- Ujian
sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik serta penilaian sikap
untuk kelompok mata pelajaran tertentu
- Prosedur
dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan
yang berlaku
Pasal 11
Ujian Nasional
- Ujian
nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada
beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran
pengetahuan dan teknologi
- Prosedur
dan pelaksanaan ujian nasional tulis mengikuti ketentuan yang berlaku
BAB IV
KETENTUAN KENAIKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikan Kelas
- Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan
kelas di SMP Negeri 4 BINAMU diatur dengan persyaratan sebagai berikut:
- Dinyatakan
naik kelas bila :
- Memiliki
kehadiran minimal 90%
- Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan 2 di kelas yang
diikuti
- Memiliki
nilai di bawah KKM tidak lebih dari 4 mata pelajaran
- Memiliki
nilai minimal baik untuk aspek akhlak mulia, kepribadian, kelakuan dan
kerajinan pada dua semester di kelas yang diikuti
- Dinyatakan
tidak naik kelas bila:
- Memiliki
kehadiran di bawah 90%
- Tidak
menyelesaikan seluruh atau sebagaian program pembelajaran pad semester
1 dan 2 di kelas yang diikuti
- Memiliki
nilai di bawah KKM lebih dari 4 mata pelajaran
- Aspek
akhlak mulia, kepribadian, kelakuan dan kerajian pada dua semester di
kelas yang diikuti tidak bernilai baik
Pasal 13
Ketentuan Kelulusan
Kriterian Kelulusan di SMP Negeri 4 BINAMU mengacu
pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 72 ayat (1). Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi
kriteria sebagai berikut:
- Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
- Memperoleh
nilai minimal baik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan jasmani olahraga dan
kesehatan, serta estetika
- Lulus
ujian sekolah (mengacu pada keputusan Kepala Sekolah berdasarkan rapat
Dewan Guru)
- Lulus
ujian nasional (ditentukan kemudian berdasarkan POS UN yang berlaku)
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS SEKOLAH
Pasal 14
Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam
- Setiap
peserta didik berhak melakukan kegiatan praktikum di laboratorium sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan
- Peserta
didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata
pelajaran
- Dalam
melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang
berlaku
- Setiap
peserta didik setelah melakukan praktikum harus menyusun dan melaporkan
hasil praktikum kepada guru mata pelajaran
Pasal 15
Laboratorium Komputer
- Setiap
peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer
sesuai dengan jadwal pelajarannya
- Peserta
didik melakukan praktik komputer di bawah pengawasan guru mata pelajaran
- Dalam
melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang
berlaku
- Setiap
peserta didik bisa mengakses internet melalui area hotspot selama jam
kerja sekolah
Pasal 16
Laboratorium Bahasa
- Setiap
peserta didik berhak melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
- Peserta
didik melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium di bawah
pengawasan guru mata pelajaran
- Dalam
melakukan kegiatan belajar/praktik peserta didik harus mengikuti tata
tertib yang berlaku
Pasal 17
Laboratorium Ilmu Pengetahuan Sosial dan Matematika
- Setiap
peserta didik berhak melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
- Peserta
didik melakukan kegiatan belajar/praktik di laboratorium di bawah
pengawasan guru mata pelajaran
- Dalam
melakukan kegiatan belajar/praktik peserta didik harus mengikuti tata
tertib yang berlaku
- Ketentuan
ayat (1),(2),dan (3) berlaku setelah Lab.IPS dan Matematika ada di
sekolah
Pasal 18
Perpustakaan
- Setiap
peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMP Negeri 4
BINAMU
- Setiap
peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai ketentuan yang
berlaku
- Setiap
peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber
belajar
- Proses
belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan
guru mata pelajaran
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 19
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap
peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata
pelajaran
- Layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan
secara bersama antara peserta didik dan guru
- Layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata
pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, melaksanakan tugas dan lainnya
Pasal 20
Konsultasi dengan Wali Kelas
- Setiap
peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas
- Layanan
konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara
bersama antara peserta didik dan wali kelas
- Layanan
konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta
didik di kelas siswa yang bersangkutan
Pasal 21
Konsultasi dengan Konselor
- Setiap
peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru
Bimbingan Konseling
- Layanan
konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor
masih dapat melayani
- Layanan
konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah peserta didik
di kelas, di sekolah, maupun pergaulan siswa yang bersangkutan
- Setiap
peserta didik berhak mendapatkan layanan pembinaan prestasi dari
konselor
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 22
- Setiap
peserta didik yang berprestasi di bidang akademik, non akademik dan
bidang lainnya berhak mendapat penghargaan
- Penghargaan
siswa berprestasi di atur tersendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 23
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang
terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh
Pasal 24
Hal-hal yang belum di atur dalam Surat Keputusan ini
akan diatur kemudian
Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Sapanang
Pada
Tanggal : 9 Juli 2012
KEPALA SEKOLAH
ST.
NURHAYATI, S.Pd
NIP.19511110 197603
Tidak ada komentar:
Posting Komentar